Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sumarno Jelaskan Alasan KPUD Jakarta Buka Kotak Suara

Pembukaan kotak suara itu merupakan rekomendasi dari Bawaslu DKI, dengan nomor surat 276.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan perihal pembukaan kotak suara yang dilakukan pada 23 Juli 2014 lalu.

"Pembukaan kotak suara itu merupakan rekomendasi dari Bawaslu DKI, dengan nomor surat 276. Mereka meminta pengecekan di 5.802 TPS, terkait DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan), tutur Sumarno saat menghadiri Sidang kode etik penyelenggaraan pemilu, di Kementerian Agama Jakarta, Rabu (13/8/2014).

KPU kota di Jakarta lanjut Sumarno, diminta untuk menyiapkan dokumen terkait adanya aduan pelanggaran. Karena dokumen-dokumen yang dibutuhkan ada di dalam kotak suara, maka harus dibuka.

"Pembukaan kotak suara tanggal 23 Juli dan sudah berkordinasi dengan Panwas DKI, saksi masing-masing pasangan capres-cawapres dan kepolisian," ungkap Sumarno.

Menurutnya, KPUD DKI Jakarta juga telah melakukan kordinasi dengan ketua Bawaslu DKI dan anggota KPU, untuk membahas pengecekan 700 kotak suara di Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas