Besok, KPU Hadirkan Tiga Ahli Terkait DPKTb
Beok, MK akan melanjutkan sidang PHPU presiden dan wakil presiden pukul 09.00 WIB dengan mendengarkan katerangan ahli.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), besok. Agendanya mendengarkan keterangan ahli soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Tiga ahli tersebut adalah Prof Herman Raja Gukguk, bekas hakim konstitusi Harjono, dan Prof Ramlam Rurbakti. Menurut tim hukum KPU, Ali Nurdin, tiga ahli tersebut sangat berpengalaman dan ahli dibidangnya.
"Pak Harjono mantan hakim MK sudah berpengalaman menangani perkara PHPU. Beliau bisa membedakan mana pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," ujar Ali saat ditemui di akhir persidangan di MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Ramlan, kata Ali, adalah bekas Ketua KPU yang ahli menjelaskan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Sementara Herman akan memberikan pendapatnya terkait hukum dan keadilan apakah DPKTb mengandung persoalan hukum dan keadilan.
"Pokoknya KPU sudah melakaukan tugasnya dengan baik dengan jurdil dan transparan. Kalau ada pun pelanggaran itu (pelanggaran) admistrasi tidak mempengaruhi pasangan calon," kata dia.
Sekedar informasi, MK akan melanjutkan sidang PHPU presiden dan wakil presiden pukul 09.00 WIB dengan mendengarkan katerangan ahli dari masing-masing pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.