Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Polisi Minta Keterangan Persepsi Soal Empat Lembaga Survei

PBHI Jakarta juga telah menyerahkan beberapa barang-barang bukti berupa video rekaman tayangan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Polisi Minta Keterangan Persepsi Soal Empat Lembaga Survei
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus laporan Pidana PBHI Jakarta terhadap empat lembaga survei yang diduga melakukan pembohongan publik terus bergulir. Polda Metro Jaya mengundang ketua dewan etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) Hamdi Muluk pada Kamis (14/8/2014) ini mulai pukul 15.00 di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua PBHI Poltak Agustinus Sinaga sebagai pelapor mengatakan, Persepsi akan diwakili Nico Harjanto, Sebagai Ketua PERSEPI, Hamdi Muluk dan Andi Syafrani sebagai Dewan Etik PERSEPI.  "Sudah konfirm mereka akan datang sesuai panggilan polisi," tuturnya.

Sebelumnya, PBHI Jakarta juga telah menyerahkan beberapa barang-barang bukti berupa video rekaman tayangan, dan pernyataan dari keempat lembaga survei yang diduga melakukan praktek manipulatif dan pembohongan terhadap publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Hamdi Muluk akan diperiksa sebagai saksi ahli. Selain itu polisi juga akan mengundang ahli pidana, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Seperti diketahui, empat lembaga survei yang dilaporkan PBHI ke Polda Metro Jaya yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas