Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadirkan Saksi Ahli Kompeten, Peluang Kemenangan Prabowo-Hatta di MK Terbuka Lebar

Menurutnya, keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hadirkan Saksi Ahli Kompeten, Peluang Kemenangan Prabowo-Hatta di MK Terbuka Lebar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta pada sidang gugatan pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menghadirkan enam orang saksi ahli yang sangat kompeten dibidangnya.

Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra, Irmanputra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi menilai dengan hadirnya saksi ahli yang kompeten itu peluang kemenangan Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014 terbuka lebar.

Menurutnya, keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.

"Peluang kemenangan tim Prabowo Hatta itu terbuka lebar dalam konteks bahwa hakim MK tidak boleh berfikiran dalam konteks sektoral dan tidak melihat dalam konteks paradikma hukum yang sifatnya operasional tetapi lebih melihat yang lebih substansial," kata Prof Juajir Sumardi saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Prof Juajir mengatakan, dengan adanya saksi-saksi ahli yang dibawa tim Prabowo-Hatta itu tampak bahwa saksi ahli tersebut menghendaki hakim Mahkamah Konstitusi tidak terjebak pada pendekatan yang normativisme.

"Artinya MK oleh saksi-saksi ahli dari Prabowo itu diharapkan bisa secara substansial masuk kedalam inti persoalan yaitu penegakan konstitusi. Jadi Ini adalah sebuah proses persidangan di MK maka alat ukurnya itu adalah konstitusi, nah sejauh mana nilai konstitusi itu berjalan dalam proses pemilu yang berlangsung," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh Prof Juajir menjelaskan, nilai konstitusi itu dapat disebut sebagai nilai demokrasi. Karena, demokrasi yang terjadi di dalam proses pemilu itu adalah demokrasi untuk menegakkan kedaulatan rakyat.

"Nah kalau penegakan kedaulatan rakyat dicederai dengan penyelenggara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak benar maka hakikat kedaulatan rakyat sudah tercemari. Dan bila kedaulatan rakyat sudah tercemari maka penegakan kostitusi itu tidak berjalan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas