Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Said Salahuddin Sebut DPK dan DPKTb Tidak Sesuai UU

Menurut Said, pemilih yang diakomodir dalam undang-undang adalah pemiilh yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Said Salahuddin Sebut DPK dan DPKTb Tidak Sesuai UU
kabarwashliyah.com
Koordinator Sinergi Masyarakat Demokrasi untuk Indonesia, Said Salahudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Said Salahuddin, saksi ahli Prabowo-Hatta kebijakan KPU yang mengeluarkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK) adalah kekeliruan karena itu tidak diatur dalam undang-undang.

Menurut Said, pemilih yang diakomodir dalam undang-undang adalah pemiilh yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Yang dikenal di perundang-undangan kita itu sejak Pemilu pertama itu adalah DPT. Selain itu tidak ada. Permilu pertama yang kita sebut Pemilu paling demokratis 1955, itu hanya mengenal pemilh tetap DPT, bahkan ada satu pasal yang menyatakaan secara tegas bahwa tidak seorang pun diperbolehkan menggunakan hak pilihnya kalau dia tidak terdftar dalam dafatar pemilih tetap," ujar Said saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Said melanjutkan warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tidak dapat dikatakan serta merta pemilihan umum telah berlangsung secara tidak demokratis.

Itu disebabkan karena memang sebetulnya tugas untuk menyusun daftar pemilih telah ditetapkan di tahapan awal.

Menurut Said, KPU seharusnya mengutamakan tugas penyusunan daftar pemilih dengan masa jabatan lima tahun.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, kata dia, KPU ternyata tidak serius dalam menetapkan daftar pemilih.

Itu kemudian diperparah dengan keputusan MK Nomor 102 tahun 2009 pemilih yang tidak terdaftar di DPT bisa menggunakan KTP atau Paspor.

"Hal ini berimplikasi KPU semakin malas untuk menyusun daftar pemilih.

Mereka akan mengatakan tidak terdaftar dalam DPT masih ada DPK dan DPKTb.

Itu membuat merka tidak tertantang untuk mempunyai tanggungjawab yang tinggi sebagai penyelenggaran yang professional," tukas Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas