Tim Jokowi-JK Nilai Tuduhan Tim Advokasi Prabowo-Hatta Salah Tempat
Tuduhan Razman ini berdasarkan undang-undang tahun 2014 terkait pengunduran diri kepala daerah menjadi calon presiden.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yaitu Razman Arif Nasution menganggap presiden terpilih Joko Widodo telah melanggar peraturan terkait pemilihan presiden.
"Kalau Jokowi melanggar administrasi, tolong katakan?" ujarnya kepada saksi Zainuddin Ali saat sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kementerian Agama, Jakarta, Jum'at (15/8/2014) sore.
Tuduhan Razman ini berdasarkan undang-undang tahun 2014 terkait pengunduran diri kepala daerah menjadi calon presiden.
Undang-undang ini merupakan perubahan atas peraturan pemerintah no 18 tahun 2013. Berdasarkan pasal 29A ayat (1), (2), dan (3), yang memuat tentang peraturan kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Razman menilai Jokowi telah melanggar waktu pengajuan izin cuti yakni pada 13 Mei 2014 dan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum tanggal 19 Mei 2014.
Permasalahan lainnya yaitu mengenai tanggung jawab pimpinan rapat pleno rekapitulasi nasional.
Razman menganggap Ketua KPU, Husni Kamil Manik telah melanggar peraturan yang memberikan pelaksana tugas sementara kepada Hadar Nafis Gumay.
Sementara itu pihak terkait dari kubu Jokowi-JK yaitu Agustiani menanggapi tuduhan Ramzan tidak pada tempatnya alias keliru.
Keterangan tersebut seharusnya ia sampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).