Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra: MK Jangan Seperti Lembaga Kalkulator

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) jangan menjadi lembaga kalkulator jika memutuskan PHPU.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Yusril Ihza Mahendra: MK Jangan Seperti Lembaga Kalkulator
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Gedung Mahkamah Konstitusi setelah ditinggalkan para pendukung Prabowo-Hatta, Jumat (8//8/2014) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) jangan menjadi lembaga kalkulator jika memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Menurut Yusril sebagai saksi ahli dari pihak Prabowo-Hatta, kewenangan Mahkamah yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memutus PHPU presiden dan wakil presiden adalah bentuk penyederhanaan pembuat UU yang saat memiliki waktu yang amat terbatas.

"Kalau hanya ini kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan pada saat itu, Mahkamah Konstitusi hanya akan menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan angka-angka perhitungan suara belaka ataupun dalam perkembangannya MK dalam yurisprudensi menilai perolehan suara itu apakah dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," beber Yusril dalam persidangan.

Yusril menilai, dalam perjalanan MK yang telah berdiri lebih dari satu dekade bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial. Bekas Menteri Hukum dan HAM itu mencontohkan MKRI bisa mencontoh MK Thailand yang memutuskan apakah Pemilu itu konstitusional atau tidak.

"Sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka. Masalah substansial dalam Pemilu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusional dan legalitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri," ungkap Yusril.

Masalah legalitas dan konstitusiol tersebut adalah apakah KPU telah melaksanakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang menjadi asa Pemilu.

Berita Rekomendasi

Persoalan konstitusionalitas, lanjut Yusril, adalah hal yang perlu menjadi pertimbangan MK agar terkait dengan aspek legalitas pelaksanaan Pemilu sebagai aturan pelaksaaan sebagaiamana yang diamanatkan UUD 1945. Menurut Yusril, ini sangat penting agar presiden dan wakil presiden terpilih memperileh legitimasi  konstitusional.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriska PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," tukas Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas