Mahendradatta Desak DKPP Ungkap Kejanggalan Instruksi Pembukaan Kotak Suara
"Tindakan ini rentan terjadi penyelewengan karena pelaksanaannya tidak transparan," kata Mahendradatta saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Sabtu.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Merah Putih Mahendradatta mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengusut tuntas Komisi Pemilihan Umum yang menginstuksikan KPU daerah membuka kotak suara.
Menurut Mahendradatta, instruksi pembukaan kotak suara berdasar Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/2014 kepada KPU daerah melanggar. Karena ketetapan Mahkamah Konstitusi baru dikeluarkan 8 Agustus 2014.
"Tindakan ini rentan terjadi penyelewengan karena pelaksanaannya tidak transparan," kata Mahendradatta saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Kubu Prabowo-Hatta mengadukan KPU terkait kebijakan pembukaan kotak suara ke DKPP dalam rangka membuktikan telah terjadi kecurangan dalam Pemilu Presiden 2014. Ia menyayangkan justru penyelenggara pemilu sendiri yang melakukannya.
Selain menempuh jalur hukum ke MK, Tim Hukum Prabowo-Hatta juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP. "MK bukan satu-satunya tempat mengungkap kebenaran atas kecurangan yang dilakukan KPU," tuturnya.
Kendati begitu, Mahendradatta, menyerahkan sepenuhnya hasil akhir atas pengaduan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu kepada DKPP. Menurut dia, itu adalah kewenangan sepenuhnya DKPP.
"Kami ungkap pada kebenaran. Tanggung jawab kami bukan kepada mereka (KPU), tapi kepada Tuhan dan pemilih kami," ujarnya.