Taufik Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Prabowo-Hatta
Kita cukup yakin, tuduhan Prabowo-Hatta atas palanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif) tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Taufik Basari yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan permohonan dari tim Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.
"Kita cukup yakin, tuduhan Prabowo-Hatta atas palanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif) tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Taufik dalam acara Sindo Polemik dengan tema Pilpres Belum Beres di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Kenyakinan Taufik tersebut, didasari dengan melihat persidangan MK selama ini. Menurutnya, para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di MK tidak dapat menjabarkan adanya pelanggaran TSM pada Pilpres 2014.
"Tidak ada satupun pembuktiannya (TSM), yang kita lihat hanya persoalan administrasi biasa," ujar Taufik.
Dengan demikian, jika tim Prabowo-Hatta memang tidak dapat membuktikan apa yang telah dituduhkan di permohonannya. Taufik meminta kubu pasangan nomor urut satu untuk dapat menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan ikhlas.
"Kalau tidak ada sama sekali buktinya. Yah kita harapkan mereka berjiwa besar," ujarnya.