DPR Sebut Pansus Pilpres Bisa Berujung ke Pemakzulan Presiden Terpilih
Hal itu terkait adanya dugaan kecurangan pada proses penghitungan dari PPK ke PPS
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyebutkan pansus pemilihan presiden dibentuk untuk mengungkapkan kecurangan. Hal itu terkait adanya dugaan kecurangan pada proses penghitungan dari PPK ke PPS.
Menurut Agun, penelusuran proses rekapitulasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pansus. "Karena pansus bekerja ditengah rakyat, kalau MK hanya di ruang sidang,"ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Politisi Golkar itu mengatakan persoalan administratif hasil pemilihan presiden akan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, proses politik akan berjalan di DPR melalui pansus pilpres.
Ia mengatakan bila ada kecurangan maka Komisioner KPU terancam pidana meskipun presiden dan wakil presiden tetap terpilih. Tetapi pansus pilpres bisa juga membuat presiden dan wakil presiden dimakzulkan.
Hal itu terjadi bila terungkap kecurangan yang dilakukan presiden dan wakil presiden terpilih. Jika terbukti maka hal itu bisa dibawa kembali ke Mahkamah Konstitusi.
"Bisa, kenapa enggak. Artinya kita baru melihat luarnya seperti itu kalu sudah terlantik ternyata ada sebuah proses yang diperoleh adanya suatu kejahatan dan kejahatan itu melibatkan pasangan calon dan itu terbukti," katanya.
Agun membantah bila usulan pansus pilpres tersebut untuk kepentingan Prabowo-Hatta. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu.
"Kan kasihan Pak Jokowi-JK jadi presiden dan wapres sudah dilantik hasil putusan MK tapi ada sejumlah persoalan itu yang tidak terselesaikan, untuk itu pansus tetap relevan,"ujarnya.