Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Hari Ini Pengesahan Bukti Tertulis Gugatan Prabowo-Hatta

Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, Senin (18/8/2014)

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Pengesahan Bukti Tertulis Gugatan Prabowo-Hatta
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hamdan Zoelva 

Tribunnews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, Senin (18/8/2014) pagi.

Agenda sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut adalah pengesahan bukti tertulis dari pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.

"Sidang untuk pengesahan bukti akan kita lakukan Senin, 18 Agustus 2014," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat menutup sidang sebelumnya, Jumat (16/8/2014).

Setelah pengesahan bukti tertulis, masing-masing pihak harus menyampaikan kesimpulannya kepada penitera MK. Penyampaian kesimpulan itu harus dilakukan dalam 1x24 jam setelah sidang atau paling lambat Selasa (19/8/2014) pukul 10.00 WIB.

Sidang pada Senin merupakan sidang terakhir sebelum MK menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Untuk mengambil putusan itu, kesembilan Hakim MK akan terlebih dahulu menggelar rapat permusyawaratan hakim secara tertutup selama tiga hari berturut-turut.

Dalam sengketa ini, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. Mereka juga meminta MK menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka lakukan.

Jika MK berpendapat lain, maka pasangan nomor urut 1 tersebut meminta Pemungutan Suara Ulang di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia yang dianggap bermasalah. Jika MK tetap berpendapat lain, Prabowo-Hatta memohon keputusan yang seadil-adilnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas