Polisi: Unjuk Rasa Sidang Putusan MK Hanya Sekitar Harmoni
"Para pendemo ada di ring tiga, itu posisi terakhir. Mereka tidak mendekat ke MK. Unjuk rasa tidak dilarang, diperbolehkan Undang-undang."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melarang unjuk rasa saat Mahkamah Konstitusi membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2014, Kamis (21/8/2014).
"Kalau ada unjuk rasa akan tetap kami amankan, asal ada pemberitahuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/8/2014).
Menurut Rikwanto, pihak kepolisian sudah membatasi titik unjuk rasa sampai di ring tiga, sekitar Harmoni. Para pengunjuk rasa dilarang mendekat ring dua dan ring satu.
Sementara di ring empat, yakni radius beberapa kilometer dari Harmoni, kepolisian akan melakukan pengalihan arus.
"Para pendemo ada di ring tiga, itu posisi terakhir. Mereka tidak mendekat ke MK. Unjuk rasa tidak dilarang, diperbolehkan Undang-undang. Kalau rusuh nanti ditindak tegas," imbuhnya.