Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Lembaga Survei Dipolisikan, Ahli Pidana Diminta Bersaksi

Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli pidana terkait laporan PHBI

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Empat Lembaga Survei Dipolisikan,  Ahli Pidana Diminta Bersaksi
Kompas.com
Rikwanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli pidana terkait laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta, yang melaporkan empat lembaga survei ke kepolisian.

Keempat lembaga survei yang dilaporkan tersebut yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI), yang mengeluarkan hasil quick count memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini penyidik tengah berupaya memanggil saksi ahli pidana untuk dimintai keterangan.

"Untuk saksi ahli pidana dalam proses pemanggilan. Nanti dari saksi pidana  bisa diketahui, apakah ditemukan penyimpangan yang lari dari metodologi yang sebenarnya? Ahli pidana ini yang nanti kita minta pendapatnya," tegas Rikwanto, Selasa (19/8/2014).

Untuk diketahui, PBHI mempolisikan empat lembaga survei, Sabtu (12/7/2014) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam nomor LP/681/VII/2014/Bareskrim, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian oleh Mabes Polri, kasus dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Subdit Cyber Crime.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas