Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly: Putusan Sidang DKPP Sudah Ada Tapi Belum Diketik

"Kita akan duluan membacakan putusan sekitar jam 11.00 WIB, tadinya kita mau jam 14.00 WIB," kata Jimly.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jimly: Putusan Sidang DKPP Sudah Ada Tapi Belum Diketik
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Layar monitor menunjukkan Ketua Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, memimpin lanjutan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014). Dalam sidang ini, DKPP mempersilahkan KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban atas aduan yang dilayangkan pihak pengadu seperti terdiri dari Sigop M Tambunan, Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik Ir Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana, dan Tim Aliansi Advokat Merah Putih Ahmad Sulhy. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menyatakan keputusan sidang kode etik penyelenggaraan pemilihan umum akan dibacakan Kamis, (21/8/014) siang.

"Kita akan duluan membacakan putusan sekitar jam 11.00 WIB, tadinya kita mau jam 14.00 WIB. Tapi pihak itu (MK) minta kita duluan, ya sudah kita duluan yang penting harinya sama," ujar Jimly di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (19/8/2014) siang.

Mantan Ketua MK ini menegaskan putusan itu telah ada tetapi belum diketik. Jimly kembali mengingatkan putusan di DKPP tidak akan mempengaruhi hasil pilpres karena hasilnya hanya membahas prilaku/etik masing-masing penyelenggara.

"Di sini kan karena tidak puas dengan orangnya saja dan tidak bisa mempengaruhi hasil pilpres," jelasnya.

Mantan Staf Ahli Menteri Pendidikan di masa presiden Suharto ini juga menuturkan sidang DKPP lebih ringan dibandingkan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya DKPP akan bersikap adil terhadap semua putusan yang diadukan oleh pengadu.

"Kalau memang terbukti kita sanksi, kita harus tegas sanksinya berat atau ringan. Kalau tidak terbukti, mau ngotot tidak ada buktinya ya bagaimana?,"ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

DKPP juga tidak mempermasalahkan putusan kode etik lebih dahulu dari putusan MK. Menurutnya hal yang paling penting yaitu tidak saling mempengaruhi.

Diketahui sidang kode etik penyelenggara pemilu berlangsung selama lima hari.

Sebanyak 14 dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan oleh pihak pengadu dan pihak terkait ke DKPP.

Selain itu DKPP juga menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak teradu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas