Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tidak Punya Persiapan Khusus Jelang Putusan MK

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya memberikan kepercayaan terhadap majelis hakim MK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Tidak Punya Persiapan Khusus Jelang Putusan MK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tengah) saat menghadiri sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Hatta pada Kamis 21 Agustus 2014.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya memberikan kepercayaan terhadap majelis hakim MK.

"Mereka bisa bekerja sebagaimana kewenangan yang dimiliki. Dan kami selalu mengikuti apapun yang menjadi peran dalam yang harus kami lakukan dalam persidangan itu.

Selalu juga menilai apa yg dinamika persidangan itu," kata Husni disela  acara Silaturahmi Idul Fitri 1435 H Majelis Nasional KAHMI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Untuk itu, Husni mengatakan pihaknya menunggu putusan MK pada lusa nanti.

Mengenai kemungkinan adanya putusan pemungutan suara ulang, Husni mengaku tidak dapat memprediksinya.

BERITA REKOMENDASI

"Kami tidak mau berandai-andai ya. Dan saya selalu menyampaikan itu apapun dalam perkembangan. Kita ikuti saja perkembangan yang ada," ujarnya.

Husni mengatakan pihaknya tidak ingin MK masuk dalam arus politik yang berkembang saat ini.

"Kami tidak mau menilai apa yg terjadi dalam dinamika sidang di MK itu. Bagaimana seharusnya kemana keinginan kami dalam proses itu.

Karena kami sangat menghormati apa yang berkembang dan terjadi di dalam MK," imbuhnya.

Husni menuturkan pihaknya juga tidak memiliki persiapan khusus mengenai putusan MK tersebut.


"Enggak, enggak ada," kata Husni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas