Pengamat: DPKTb Selamatkan Hak Pilih Warga Negara
"Mana yang melanggar, KPU tidak memasukkan orang, atau KPU mengeluarkan undang-undang atau peraturan tentang DPKTb ?" Kata Ray.
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menganggap negara harus memfasilitasi hak pilih warga negara. Dikeluarkannya aturan soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), di mana seseorang berhak memilih dengan modal KTP atau paspor adalah bentuk pemenuhan negara terhadap hak pilih warga.
"Masa dia tidak boleh menggunakan hal pilih karena masalah undangan. Wajib negara memfasilitasi hak politiknya," kata Ray dalam diskusi di Kopi Deli, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Negara melanggar jika warga negara yang sudah cukup umur, tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya karena tak terdaftar dalami Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, tidak memasukkan nama seseorang ke dalam DPT adalah cara-cara yang dipakai Orde Baru. Orang-orang yang diketahui tidak propemerintah tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya setiap kali pemilu.
Ia tidak mempermasalahkan seorang warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT, menggunakan hal pilihnya dengan bermodalkan kartu identitas. Jika warga negara tidak bisa menggunakan hak pilihnya, maka negara dapat disalahkan karena tidak bisa memfasilitasi hak pilih warganya.
"Mana yang melanggar, KPU tidak memasukkan orang, atau KPU mengeluarkan undang-undang atau peraturan tentang DPKTb ?" Kata Ray. Cukup masuk akal KPU lebih memilih menyelamatkan hak warga negara, dengan pertimbangan-pertimbangan yang lebih dari sekedar pertimbangan administrasi.
Belakangan, DPKTb dipersoalkan pasangan Prabowo-Hatta dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengklaim DPKTb yang besar telah menguntungkan calon lawannya Jokowi-JK. Mereka berdalih terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).