Prabowo-Hatta juga Menggugat di PN Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana menunjuk majelis hakim untuk menangani gugatan yang diajukan kubu pasangan capres Prabowo-Hatta
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana menunjuk majelis hakim untuk menangani gugatan yang diajukan kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Gugatannya sudah didaftarkan. Saat ini (berkas gugatan) sudah masuk ke ruang Pak Ketua (PN Jakarta Pusat), dalam tahap penunjukan majelis hakim. Dalam pekan ini ditunjuk hakimnya," kata hakim di PN Jakpus, Jamaluddin Samosir, Senin (18/8/2014).
Jamaluddin mengatakan gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada pekan lalu. Dia menyebutkan, gugatan tersebut menyoal pembukaan kotak suara oleh KPU setelah penetapan hasil Pemilu Presiden menjelang sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, Jamaluddin belum dapat memperkirakan kapan sidang perdana perkara ini bisa digelar. Namun, ujar dia, segera dibentuknya majelis hakim atas sebuah perkara merupakan pertanda kasus itu akan segera maju ke persidangan.