Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi-JK: Prabowo-Hatta Tidak Mampu Jelaskan Apa Itu TSM

dia menilai kubu Prabowo-Hatta tidak mampu menjelaskan mengenai TSM dan unsur-unsurnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi-JK: Prabowo-Hatta Tidak Mampu Jelaskan Apa Itu TSM
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Meski tidak ada jadwal persidangan PHPU di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pendukung Prabowo-Hatta tetap menggelar aksi unjuk rasa, Selasa(19/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla Ridwan Kuasa mengatakan bahwa yang paling dominan dalam gugatan kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menurutnya hasil pengamatannya dalam persidangan, dia menilai kubu Prabowo-Hatta tidak mampu menjelaskan mengenai TSM dan unsur-unsurnya.

"Kami lihat tidak ada uraian, (Kubu Prabowo-Hatta) tidak mampu menjelaskan itu TSM dan unsur-unsurnya, juga syarat yang harus dipenuhi soal TSM itu sendiri," ujarnya kepada wartawan saat diskusi publik mengenai 'Mencermati Putusan MK dan Dampak Politiknya', di sebuah Kafe, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014) siang.

Ridwan menuturkan, pihak Prabowo-Hatta juga dalam persidangan tidak mampu menghadirkan kesaksian seperti yang dituliskan dalam berkas permohonannya di MK.

"Mereka tidak mampu menghadirkan kesaksian seperti yang dihadirkan dalam permohonan," katanya.

Meski begitu, dia menyebutkan, rencana kubu Prabowo-Hatta yang akan bawa kasus itu ke ranah hukum lanjutan, merupakan hak Prabowo-Hatta. Pihaknya tetap akan menghormati segala langkah yang dilakukan selama dalam proses politik yang benar.

Berita Rekomendasi

"Terkait pihak Prabowo-Hatta akan bawa ke hukum lanjutan itu hak mereka. Kami tetap menghormati," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas