Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi-JK: Prabowo-Hatta Tidak Mampu Jelaskan Apa Itu TSM

dia menilai kubu Prabowo-Hatta tidak mampu menjelaskan mengenai TSM dan unsur-unsurnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi-JK: Prabowo-Hatta Tidak Mampu Jelaskan Apa Itu TSM
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Meski tidak ada jadwal persidangan PHPU di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pendukung Prabowo-Hatta tetap menggelar aksi unjuk rasa, Selasa(19/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla Ridwan Kuasa mengatakan bahwa yang paling dominan dalam gugatan kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menurutnya hasil pengamatannya dalam persidangan, dia menilai kubu Prabowo-Hatta tidak mampu menjelaskan mengenai TSM dan unsur-unsurnya.

"Kami lihat tidak ada uraian, (Kubu Prabowo-Hatta) tidak mampu menjelaskan itu TSM dan unsur-unsurnya, juga syarat yang harus dipenuhi soal TSM itu sendiri," ujarnya kepada wartawan saat diskusi publik mengenai 'Mencermati Putusan MK dan Dampak Politiknya', di sebuah Kafe, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014) siang.

Ridwan menuturkan, pihak Prabowo-Hatta juga dalam persidangan tidak mampu menghadirkan kesaksian seperti yang dituliskan dalam berkas permohonannya di MK.

"Mereka tidak mampu menghadirkan kesaksian seperti yang dihadirkan dalam permohonan," katanya.

Meski begitu, dia menyebutkan, rencana kubu Prabowo-Hatta yang akan bawa kasus itu ke ranah hukum lanjutan, merupakan hak Prabowo-Hatta. Pihaknya tetap akan menghormati segala langkah yang dilakukan selama dalam proses politik yang benar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terkait pihak Prabowo-Hatta akan bawa ke hukum lanjutan itu hak mereka. Kami tetap menghormati," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas