MK Batasi Jumlah Pengunjung Ruang Sidang Saat Pembacaan Putusan
akan membatasi kehadiran para pihak yang bersengketa yang bisa masuk ke ruang sidang utama MK demi keamanan dan kapasitas ruang sidang
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan aturan ketat terkait pembacaan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden besok yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar mengatakan akan membatasi kehadiran para pihak yang bersengketa yang bisa masuk ke ruang sidang utama MK demi keamanan dan kapasitas ruang sidang.
"Khususnya ruang sidang perlu dimaklumi karena kapasitas ruangan yang terbatas maka yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang tentu harus dibatasi. Termohon, Pemohon dan Terkait masing-masing bisa memasukkan 20 orang. Sedangkan untuk Bawaslu lima orang," ujar Janedjri saat di MK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Terkait pengamanan sendiri, kata Janedjri, seluruhnya menjadi tanggung jawab kepolisian. Menurut dia, pembacaan sidang putusan besok berjalan dengan lancar.
"Untuk pengamanan, kita mendapatkan dukungan penuh dari kepolisian dan sebagaimana yang kita dengarkan pernyataan dari bapak Kapolri bahwa Polri sudah menyiapkan kepolisian. Sehingga mudah-mudahan keamanan dan ketertiban dalam pembacaan putusan besok bisa berjalan lancar," kata dia.
Sekedar informasi, MK akan membacakan sidang putusan PHPU presiden dan wakil presiden besok pukul 14.00 WIB.