Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PKS Anggap PDIP Seolah-olah Merasa Dirampok Terkait Aturan Ketua DPR

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan UU MD3 yang baru disahkan merupakan suatu tradisi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in PKS Anggap PDIP Seolah-olah Merasa Dirampok Terkait Aturan Ketua DPR
Tribunnews/Dany Permana
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan UU MD3 yang baru disahkan merupakan suatu tradisi., yakni pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

"Itu sebenarnya tradisi, dan ketika PDIP menang seolah-olah PDIP merasa kemudian dirampok, tradisinya sebenarnya justru ketua DPR dipilih," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Hidayat mengigatkan ketua DPR dipilih anggota dewan pada tahun 1999 dan 2004. Kemudian tahun 2009, Pimpinan DPR otomatis dijabat pemenang pemilu.

"Itu hanya sekali, dua kali sebelumnya dipilih. Harus diingatkan kembali bahwa PDIP adalah pemenang pemilu dengan presentasi 22,3%. pada posisi itu tidak sulit bagi mereka untuk mengajukan calonnya, dan yang menang Akbar Tandjung," kata Hidayar.

Hidayat membantah bila UU MD3 untuk mengganjal PDIP mencalonkan kadernya sebagai Ketua DPR.  "Kalau PDIP punya calon yang hebat ya maju saja, toh nanti pemilihannya terbuka," tuturnya.

Hidayat menuturkan pascaputusan MK, Koalisi Merah-Putih akan menggelar rapat dan memutuskan calon yang dimajukan sebagai pimpinan DPR.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada Golkar ada PKS ada PPP. Kalau Golkar merasa sebagai partai besar ya kita putuskan. Dalam koalisi ini ya memang partai terbesar, ya wajar saja kalau mereka memiliki kader-kader yang berpengalaman dan memiliki kualifikasi unggiul, wajar kalau Golkar membidik sebagai Ketua DPR," jelasnya.

Diketahui, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Salah satu hal yang direvisi di UU tersebut adalah posisi ketua DPR tidak otomatis diberikan kepada partai pemenang pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas