Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Siap Tembak Perusuh di MK

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan siap menindak tegas dan memproses hukum para perusuh saat sidang putusan gugatan Pilpres

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polisi Siap Tembak Perusuh di MK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Brimob bersenjata lengkap menjaga gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi gangguan saat sidang gugatan Pilpres, Rabu (6/8/2014). Polri mengerahkan sekitar 22.000 personelnya yang tersebar di beberapa pos pengamanan, termasuk untuk mengamankan sidang gugatan hasil Pilpres di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan  siap menindak tegas dan memproses hukum para perusuh saat sidang putusan gugatan Pilpres pada Kamis 21 Agustus 2014.

"Pasti tindak tegas kalau sudah mulai anarkis. Tegas itu kan ada berdasarkan ketentuan hukum. Tidak semata-mata harus keras, harus dipertanggungjawabkan juga," ungkap Dwi, Rabu (20/8/2014).

Dwi melanjutkan pihaknya tidak segan menembak para perusuh, dengan pertimbangan pelaku sudah membahayakan petugas dan masyarakat.

"Tentunya kita tidak mau ada unsur-unsur yang meracuni proses demokrasi. Kami lakukan tindakan sampai level 6, kita persiapkan pasukan anti anarkis," kata Dwi.

Untuk diketahui, dalam penanganan massa, kepolisian merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Enam Prinsip Penggunaan Kekuatan, yaitu:
1. Legalitas (harus sesuai hukum)
2. Nessesitas ( penggunaan kekuatan memang perlu diambil)
3. Proporsionalitas (dilaksanakan seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tindakan POLRI)
4. Kewajiban Umum (Petugas bertindak dengan penilaiaannya sendiri berdasarkan situasi & kondisi yang bertujuan menciptakan kamtibmas)
5. Preventif (mengutamakan pencegahan)
6. Masuk akal (tindakan diambil dengan alasan yang logis berdasarkan ancaman yang dihadapi)

Rekomendasi Untuk Anda

Enam Tahapan Penggunaan Kekuatan:

1. Kekuatan yang memiliki dampak deteren (berupa kehadiran aparat POLRI atau kendaran dengan atribut POLRI atau lencana)
2. Perintah lisan (ada komunikasi atau perintah, contoh : "POLISI, jangan bergerak!")
3. Kendali tangan kosong lunak (dengan gerakan membimbing atau kuncian tangan yang kecil timbulkan cedera fisik)
4. Kendali tangan kosong keras (ada kemungkinan timbulkan cedera, contoh dengan bantingan atau tendangan yang melumpuhkan)
5. Kendali senjata tumpul (Sesuai dengan perlawanan tersangka, berpotensi luka ringan, contoh dengan menggunakan gas air mata dan tongkat polisi)
6. Kendali dengan menggunakan senjata api (tindakan terakhir dengan pertimbangan membahayakan korban, masayarakat dan petugas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas