Ketua dan Anggota KPU Serang Terbukti Lakukan Pelanggaran
Saut Hamonang Sirat membacakan putusan gugatan Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonang Sirat membacakan putusan gugatan Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang.
Sidang yang digelar di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/8/2014) pukul 11.00 WIB, membacakan perkara gugatan adanya pelanggaran kode etik pemilu yang terjadi di Serang, Banten.
"Menurut laporan dari pihak pengadu, anggota KPU Kabupaten Serang, Adnan Hamsih telah meminta dana pengamanan kepada pengadu pada Agustus 2014. Saksi Muhajir memperkuat hal itu dengan bukti transfer bank sebesar 2 juta," urai Saut.
Walaupun Adnan (teradu) lanjut Saut, membantah dan menolak barang-barang bukti yang ada, serta tidak mengaku perihal transfer dana keamanan itu, dirinya tetap dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu.
Tidak hanya Adnan, Ketua KPU Serang, A. Lutfi Nuriman juga dinilai melanggar kode etik pemilu. Karena dianggap mengetahui adanya transfer bank itu, namun tidak melaporkannya.
Maka dari kesimpulan yang diputuskan DKPP, salah satunya yakni menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada ketua dan anggota KPU Serang, dan meminta KPU Banten untuk membantu melaksanakan putusan tersebut.