Langgar Kode Etik Soal Pembukaan Kotak Suara, Tujuh Pimpinan KPU Dijatuhi Sanksi
Mereka Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay,Sigit Pamungkas
Penulis: Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik penyelenggara pemilu yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pembukaan kotak suara usai pencoblosan.
“KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai jabatannya sekarang, dan memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap teradu 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7," ujar Valina Singka Subekti selaku anggota DKPP saat membacakan putusan di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8/2014) siang.
Tujuh komisioner tersebut yaitu Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro selaku komisioner.
Sebelumnya tim hukum pembela Merah-Putih yaitu Sahroni mengadukan KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar kode etik penyelenggara. Dugaan ini terkait adanya perintah pembukaan kotak suara yang sudah tersegel pasca penghitungan suara nasional kepada KPUD provinsi. Namun ada beberapa hal yang dinilai meringankan komisioner KPU dalam penetapan sanksi.
“Karena pada saat pembukaan kotak suara, KPU melibatkan saksi dari pasangan calon, Bawaslu, Panwaslu, pihak terkait serta pihak berwajib. Hal itu yang membantu untuk meringankan komisioner KPU,”jelasnya.
Putusan ini merupakan sebuah pembelajaraan untuk komisioner KPU. DKPP meminta KPU membuat peraturan yang jelas tentang pembukaan kotak suara yang telah disegel agar tidak terjadi lagi persengketaan.