Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Tahapan Pemilu Selesai Usai MK Ketok Palu

Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu dalam membacakan putusannya, maka tahapan pemilu sudah selesai.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Mahfud MD: Tahapan Pemilu Selesai Usai MK Ketok Palu
Tribunnews/Dany Permana
Calon presiden dari Partai Gerindra dan koalisinya, Prabowo Subianto memberikan hormat kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD (kanan) saat menghadiri acara dukungan dari guru, guru besar, dan cendekiawan, di Jakarta, Selasa (27/5/2014). Sejumlah guru besar dan cendekiawan dengan latar belakang kampus yang berbeda memberikan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menjadi presiden tahun 2014-2019. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD mengingatkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu dalam membacakan putusannya, maka tahapan pemilu sudah selesai. Ia mengingatkan bahwa putusan MK itu sudah final dan mengikat.

"Hasil pemilu itu sudah selesai ketika Pak Hamdan (Ketua MK) sampaikan putusannya," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan KompasTV, Kamis (21/8/2014).

Mahfud kemudian mengingatkan bahwa semua pihak harus patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. "Apa pun nanti yang jadi putusan, itulah yang mengikat dan harus diikuti. Begitu diketok, harus diikuti. (Putusan itu) tidak bisa dipersoalkan benar atau salah," papar Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud menerangkan, putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK tidak dapat dipersoalkan. Jika pun masih ada yang kurang puas, maka Mahfud menilai bahwa yang bisa dipermasalahkan bukanlah terkait dengan hasil pemilu.

"Kalau ternyata putusan itu dinilai salah, bisa saja dilakukan gugatan. Akan tetapi, bukan hasil pemilunya (yang disalahkan), melainkan yang melakukan keputusan. Misalnya, ada tindakan tidak profesional, (gugatan) bisa ke majelis hakim konstitusi. Akan tetapi, putusan tetap berjalan," ujar Mahfud, yang pernah menjadi ketua MK.

"Putusan tetap sah, meski ada tindak lanjut pidana terhadap hakimnya. Jadi, bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan lain lain. Namun, hasil pemilu itu sendiri secara yuridis konstitusional sudah selesai," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas