Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta, Timses Ingatkan Jokowi-JK Tidak Jumawa

Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta, Timses Ingatkan Jokowi-JK Tidak Jumawa
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua SC Muktamar PKB Abdul Kadir Karding dan seksi acara Arzety Bilbina memberikan keterangan pers jelang Muktamar PKB di Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggelar muktamar di Surabaya pada 30-31 Agustus 2014 dengan tema Politik Rahmatan Lil alamin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta. Juru Bicara Jokowi-JK Abdul Kadir Karding mengingatkan presiden dan wakil terpilih agar tidak merasa tinggi hati.

"Kami berharap Pak Jokowi-JK tidak jumawa tetapi mau membangun komunikasi dan mengajak prabowo Hatta dan pendukungnya bersama sama membangun bangsa," kata Karding ketika dikonfirmasi, Kamis (21/8/2014).

Karding mengatakan perbedaan politik berdasarkan alur hukum yang ada telah selesai dengan keputusan MK. Politisi PKB itu menilai kini saatnya seluruh pihak bersatu mendorong kesejahteraan rakyat.

"Para pendukung Pak Jokowi juga tidak perlu merayakannya secara berlebihan, saatnya bersama membangun bangsa," kata Karding.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Berita Rekomendasi

Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.

Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas