MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta, Timses Ingatkan Jokowi-JK Tidak Jumawa
Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta. Juru Bicara Jokowi-JK Abdul Kadir Karding mengingatkan presiden dan wakil terpilih agar tidak merasa tinggi hati.
"Kami berharap Pak Jokowi-JK tidak jumawa tetapi mau membangun komunikasi dan mengajak prabowo Hatta dan pendukungnya bersama sama membangun bangsa," kata Karding ketika dikonfirmasi, Kamis (21/8/2014).
Karding mengatakan perbedaan politik berdasarkan alur hukum yang ada telah selesai dengan keputusan MK. Politisi PKB itu menilai kini saatnya seluruh pihak bersatu mendorong kesejahteraan rakyat.
"Para pendukung Pak Jokowi juga tidak perlu merayakannya secara berlebihan, saatnya bersama membangun bangsa," kata Karding.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.
Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.