Pansus Bisa Makzulkan Presiden Terpilih Disebut Penyesatan Nalar
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai telah terjadi penyesatan logika terkait pembentukan pansus pilpres.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai telah terjadi penyesatan logika terkait pembentukan pansus pilpres. Apalagi, pansus pilpres dapat merekomendasikan pemakzulan presiden terpilih.
"Ini penyesatan nalar, bagaimana memakzulkan Jokowi? Jokowi kalau kurang ajar saat jadi presiden bisa, kalau ini ya yang dimakzulkan SBY," tutur Arif di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Arif mengatakan Komisi II DPR dapat memanggil KPU dan Bawaslu terkait pengawasan penyelenggara pemilu. Hal itu sudah dilakukan saat pemilihan legislatif serta pemilihan presiden.
"Tidak ada pembicaraan tentang pansus," kata Arif.
Ia menuturkan pansus dapat dibentuk bila dibicarakan pada Badan Musyawarah (Bamus) DPR serta ditawarkan di Rapat Paripurna.
"Tidak ada komisi II membentuk pansus," ujar Politisi PDIP itu.
Ia menilai pansus sulit terbentuk. Pasalnya pada 30 September 2014 keanggotaan DPR periode 2009-2014 telah berakhir. Sementara 20 Oktober 2014, Indonesia telah memiliki presiden yang baru.
"Di Komisi II juga masih ada pembahasan RUU Pertanahan, RUU Pilkada, RUU Administrasi Pemerintahan. Tidak ada rapat soal pansus," katanya.