Refly Harun: Prabowo-Hatta Tak Mampu Buktikan Kecurangan TSMc
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun meyakini majelis hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun meyakini majelis hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Pasalnya, kata Refly, Prabowo-Hatta dinilai tak mampu membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Refly meyakini hal itu berdasarkan pengamatannya pada materi gugatan, fakta persidangan melalui pemeriksaan saksi, dan yurisprudensi MK selama ini. Ia menilai persidangan PHPU di MK berjalan normal tanpa adanya kejutan berarti.
"Saya yakin permohonan ini bakal ditolak, saya tak menemukan alasan MK untuk mengabulkan. Baik dari sisi penghitungan suara yang mengunggulkan Prabowo-Hatta, atau dari tudingan KPU melakukan kecurangan yang TSM," kata Refly, saat dihubungi, Kamis (21/8/2014).
Refly menuturkan, kalaupun ada kecurangan yang terbukti, sifatnya hanya sporadis dan tidak memenuhi unsur TSM. Misalnya, masalah pemungutan dan penghitungan suara di Dogiyai, Provinsi Papua.
Menurut Refly, masalah di daerah tersebut sifatnya masih abu-abu dan kesalahan tak dapat sepenuhnya dilimpahkan pada KPU.
Mengenai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta, Refly meyakini tak akan membuat majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta. Pasalnya, DPKTb telah diatur dalam Peraturan KPU dan telah disosialisasikan sebagai bagian dalam proses penyelenggaraan pemilu.
"Kalau dipakai cara berpikir bahwa DPKTb ini ilegal, maka suaranya mau dikemanakan? Kan dianggap ilegal. Menurut saya DPKTb sah karena ada dalam Peraturan KPU," ujarnya.
Dengan begitu, Refly menganggap perdebatan mengenai DPKTb tak dapat dijadikan landasan MK untuk mengeluarkan putusan pemungutan suara ulang (PSU). Apalagi, jumlah DPKTb sekitar 2,9 juta tak memengaruhi perolehan suara secara nasional.
"Kenapa harus diulang semua? Kecuali kalau DPKTb tercampur dan tidak dapat dibedakan. Kalau ini kan sudah jelas, ada 2,9 juta DPKTb, ada DPT, ada pemilih tambahan," ucapnya.
Pukul 14.00 WIB nanti, MK akan membacakan putusan terkait gugatan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Putusan dikeluarkan setelah Majelis Hakim MK memeriksa puluhan saksi dan ahli yang dihadirkan Prabowo-Hatta, pihak Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.
Selain pemeriksaan saksi, Majelis Hakim MK juga telah memeriksa seluruh bukti yang diajukan Prabowo-Hatta dan KPU. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) digelar secara tertutup beberapa hari sebelum putusan dikeluarkan.
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.