Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen MK: Tebal Putusan Gugatan Pilpres 3000 Halaman

putusan tersebut diperkirakan ditulis lebih dari tiga ribu halaman

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Sekjen MK: Tebal Putusan Gugatan Pilpres 3000 Halaman
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
RPH hakim MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar, mengatakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ditulis dalam ribuan halaman.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Janedjri dari ketua MK, Hamdan Zoelva, putusan tersebut diperkirakan ditulis lebih dari tiga ribu halaman.

"Ini kan teknis bukan substansi, hasil dari obrolan ringan bersama pak Ketua memang putusannya nanti ribuan halaman. Ada tiga ribu lebih. Tapi saya kan tidak tahu kenyataannya seperti apa. Nanti kita lihat bersama-sama,"  ujar Janedjri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Berhubung ditulis dalam ribuan halaman, Janedjri mengatakan putusan tersebut tidak akan dibacakan halaman per halaman. MK tidak akan membacakan lagi apa yang sudah dianggap diabacakan semisal duduk perkara.

"Itu kan cara membaca putusan. Kalau dibacakan satu-satu bisa memakan waktu yang lama. Tetapi kalu membaca putusannya seperti ketika perselisihan Pileg bisa cepat. Ada yang dianggap sudah dibacakan. Terutama biasanya ketika membacakan duduk perkara itu dianggap sudah dibacakan," tukas Janedjri.

Sekedar informasi, Mahkamah akan membacakan sidang putusan permohonan  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pukul 14.00 WIB. Perkara tersebut diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas