Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Prabowo-Hatta Kecewa Putusan MK

Ia mencontohkan bagaimana DKPP menyatakan membuka kotak suara adalah tindakan yang salah.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Hatta Kecewa Putusan MK
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Majelis Hakim Konstitsi HamdanZoelva memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). MK hari ini akan membacakan putusan atas permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengaku tidak puas terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terkait keputusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2014.

"Dibilang kecewa ya kecewa," kata Habi di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Habib menilai, putusan mahkamah tidak sejalan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang secara etik memutuskan anggota KPU bersalah.

Ia mencontohkan bagaimana DKPP menyatakan membuka kotak suara adalah tindakan yang salah.

"DKPP memberikan teguran dan hukuman kepada anggota KPU. Sedangkan MK nyatakan (buka kotak suara) tidak masalah," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan MK menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas