Tim Jokowi-JK: Hakim MK Jalankan Tugas Sesuai Nurani
Saleh mengingatkan agar pendukung Jokowi-JK tidak bereforia secara berlebihan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo-Hatta.
Hakim MK dinilai telah menjalankan tugas sesuai hati nuraninya.
"Perjalanan panjang pilpres yg harus berujung di MK ahirnya selesai juga," kata Anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK Saleh Husin melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2014).
Saleh mengatakan sejak ditetapkan oleh KPU dengan kemenangan Jokowi - JK, pihaknya bersifat pasif dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memproses sesuai mekanisme.
Menurut Saleh, proses demokrasi telah dilalui dan berakhir dengan ditolaknya gugatan Prabowo-Hatta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia bukan kemenangan siapa-siapa," kata Politisi Hanura itu.
Saleh mengingatkan agar pendukung Jokowi-JK tidak bereforia secara berlebihan.
Lebih baik, kata Saleh, seluruh pihak mempersiapkan langkah guna menyongsong pelantikan presiden pada 20 Oktober nanti.
Sebelumnya, Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia 2014-2019.
Kepastian tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan Prabowo-Hatta.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dengan demikian, legalitas kemenangan Jokowi-JK mendapat penguatan dari putusan MK mengingat putusan MK adalah final dan mengikat.
Diketahui, melalui SK KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 jo Keputusan KPU nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Dalam SK tersebut pasangan nomor urut satu atau Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 atau 46,85 persen sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh 70.997.833 atau 53,15 persen suara.