Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Prabowo-Hatta Sayangkan MK Patahkan Dalil DPKTb

Kalau kita kan mengatakan, DPKTb tidak sesuai dengan Undang-Undang dan tidak sesuai dengan keputusan MK itu sendiri," kata Didi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Prabowo-Hatta Sayangkan MK Patahkan Dalil DPKTb
Warta Kota/henry lopulalan
LAPORKAN KPU - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto jumpa pres mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (1/8/2014). Laporan tersebut dilakukan lantaran KPU dinilai sepihak mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk membuka kotak surat suara. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim hukum capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mematahkan dalilnya terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

"Dalil DKPTb dipatahkan, Mahkamah berpendapat lain dengan kita. Kalau kita kan mengatakan, DPKTb tidak sesuai dengan Undang-Undang dan tidak sesuai dengan keputusan MK itu sendiri," kata Didi saat jeda sidang hasil gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menurut Didi, penilaian DPKTb yang jumlahnya tidak wajar tersebut dinilai MK tidak bermasalah. Bahkan, MK tidak mempermasalahkan mengenai persyaratan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb.

"Nah sekarang Mahkamah, mengingkari keputusan itu sendiri. Salah satunya adalah persyaratan menggunakan kartu keluarga dan itu dipertimbangkan oleh MK," cetusnya.

Hakim MK dalam persidangan menyatakan, pembentukan DPKTb atau pemilih yang menggunakan KTP, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus, tidak melanggar hukum dan dinilai sebagai implementasi hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

MK pun menegaskan tidak ada fakta yang membuktikan bahwa pemilih yang terdaftar di DPKTb dimobilisir atau disalahgunakan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 9 Juli 2014 lalu.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas