Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

37 Anggota Paspampres Kawal Jokowi-JK dan Keluarga

"Sebanyak 37 orang sesuai kondisi kegiatannya. Terbagi untuk calon presiden terpilih 25, untuk calon ibu presiden terpilih 12. Itu sesuai keadaaan."

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in 37 Anggota Paspampres Kawal Jokowi-JK dan Keluarga
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Anggota Grup D Pasukan Pengamanan Paspampres yang akan memberikan pengamanan dan pengawalan kepada presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla dan keluarga hingga dilantik menjadi presiden dan wakil presiden 2014-2019 pada 20 Oktober 2014 mendatang 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Pasukan Pengamanan Presiden Grup D terhitung hari ini memberikan pengamanan dan pengawalan kepada masing-masing presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi dan Jusuf Kalla beserta keluarga.

Asisten Operasi Komandan Paspampres Kolonel A Budi Handoyo menjelaskan presiden dan wapres akan mendapat pengawalan 25 orang anggota, sementara para istrinya dikawal 12 orang. Jumlah keseluruhan anggota Paspampres 37 orang.

"Sebanyak 37 orang sesuai kondisi kegiatannya. Terbagi untuk calon presiden terpilih 25, untuk calon ibu presiden terpilih 12. Itu sesuai keadaaan kegiatannya, jadi fleksibel. Jika kegiatannya besar kita akan tambah. Wapres juga demikian," ujar Budi usai serah terima pengamanan dan pengawalan presiden dan wakil presiden dari kepolisian di KPU, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Selain presiden, wakil presiden, dan istri, seluruh anggota keluarga lainnya seperti anak juga mendapatkan pengawalan dari Paspampres.

Pengamanan dan pengawalan presiden dan wapres akan menggunakan tujuh mobil. Menurut Budi, Paspampres yang mengawal Jokowi-JK saat ini disebut Satgas. Nantinya mereka akan tetap mengawal Jokowi-JK dengan nama Grup A.

"Orangnya sama, memang disisapkan demikian. Kita setiap tahun ada regenerasi, harus memenuhi standar," kata dia sembari menambahkan akan mengganti personel yang tidak sesuai standar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas