Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugatan ke MK Buka Mata Masyarakat soal Penyelenggaraan Pemilu

Kami berterima kasih kepada Prabowo-Hatta atas gugatannya. Itu secara tidak langsung membuka mata masyarakat bahwa ada permasalahan dalam pilpres

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan ke MK Buka Mata Masyarakat soal Penyelenggaraan Pemilu
Tribunnews/Dany Permana
Pewarta foto mengabadikan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya gugatan sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung telah membuka kelemahan-kelemahan yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu pilpres. Langkah yang ditempuh pasangan dengan nomor urut satu tersebut patut mendapatkan apresiasi.

"Kami berterima kasih kepada Prabowo-Hatta atas gugatannya ke MK. Itu secara tidak langsung membuka mata masyarakat bahwa ada permasalahan dalam pilpres," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Yurist Oloan, usai menghadiri diskusi yang bertajuk "Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pilpres 2014", di Kafe Kopi Deli, Jalan Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).

Yurist mengatakan, berkat gugatan Prabowo-Hatta masyarakat menjadi tahu bahwa ada permasalahan dalam proses pemilu, diantaranya tentang masalah pemutakhiran data pemilih tetap, serta masih kurang optimalnya kinerja penyelenggara pemilu ditingkat bawah.

"Kan akhirnya kita tersadar bahwa banyak yang masih bisa kita koreksi dari proses pilpres. Kalau kemarin pemohon tidak ajukan gugatan ke MK, mungkin pembelajaran ini tertunda," ucap Yurist.

Yurist juga mengatakan, gugatan yang dilakukan Prabowo-Hatta juga menjadi pembelajaran bagi Komisi Pemilihan Umum agar dapat bekerja lebih baik lagi dalam menyelenggarakan pemilu selanjutnya.

"Itu bisa dijadikan koreksi untuk penyelenggara pemilu," ujar Yurist.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas