Jimly Soroti Sistem Rekrutmen Anggota KPU dan Bawaslu
KPU dan Bawaslu dinilai sebagai lembaga eksplisit yang telah ditegaskan dalam konstitusi.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menyarankan mekanisme kelembagaan dan sistem rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus ditinjau kembali.
"Kami harap sistem seleksi diperketat dan mekanisme kelembagaan KPU dan KPU ditinjau kembali jadi harus diperkuat," ujar Jimly di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jum'at (22/8/2014) sore.
Menurutnya kontruksi KPU dan Bawaslu harus diperkuat sebagai lembaga negara terkait kedudukannya sebagai lembaga yang dipercaya menyelenggarakan pemilihan umum.
"Ini harus dikontruksi sebagai lembaga negara, bukan lembaga yang tidak-tidak, padahal sudah ada kontruksi pemilu yang berdasarkan pada pasal 22 E," jelasnya.
KPU dan Bawaslu dinilai sebagai lembaga eksplisit yang telah ditegaskan dalam konstitusi.
Jimly menyebut lembaga tersebut sebagai demokratik kontruksi yang menyelenggarakan pemilu sebagai roh demokrasi.
Jimly mengusulkan KPU dan Bawaslu dikonstruksi menjadi lembaga negara yang menanggani di luar masalah eksekutif dan legislatif.
Oleh karena itu, tendensi KPU harus diperkuat oleh undang-undang sehingga orang-orang yang menjabat anggota KPU dan Bawaslu adalah negarawan.
Evaluasi ini diharapkan mampu mengkontruksi KPU dan Bawaslu sehingga ada evaluasi konstruksi KPU dan Bawaslu sebagai bentuk reformasi kelembagaan pemilu.