Jokowi-JK Dapat Servis Paspampres Grup D
"Pelaksanaan pengamanan VVIP nanti adalah Paspampres grup D. Setelah sudah dilantik menjadi presiden, akan diamankan Paspampres Grup A,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Very Very Important Person. Terhitung Jumat (22/8/2014), keduanya akan mendapat servis Pasukan Pengamanan Presiden Grup D.
Pengawalan Paspampres Grup D akan melekat kepada Jokowi-JK usai serah terima pengawalan dari pihak kepolisian kepada TNI yang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
"Sudah diambil alih Paspampres sebagai standar pengamanan VVIP. Pelaksanaan pengamanan VVIP nanti adalah Paspampres grup D. Setelah sudah dilantik menjadi presiden, akan diamankan Paspampres Grup A," ujar Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Jakarta.
Moeldoko mengakui pengamanan Pasprampres Grup D tersebut hanyalah sebagian dari Paspampres. Ketika dilantik pada 20 Oktober 2014 nanti seluruh Paspampres akan melekat memberikan pengamanan kepada Jokowi-JK.
"Rangkaian yang nanti akan diberikan untuk VVIP (sebelum dilantik) jumlah kenderaan ada tujuh, motorisnya ada tiga. Sedangkan Personelnya 37 orang baik untuk calon presiden dan wakil presiden," ujar bekas Kepala Staf TNI AD itu.