KPU Jadikan Pelajaran Pemecatan Sembilan Penyelenggara Pemilu
"Dalam posisi saat ini KPU menerima putusan DKPP. Dan kita akan umumkan dan tindaklanjuti untuk menjadi pembelajaran buat kita," ujar Ferrry.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
![KPU Jadikan Pelajaran Pemecatan Sembilan Penyelenggara Pemilu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140821_182645_putusan-sidang-dkpp.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kemarin mengeluarkan putusan pemberhentian tetap terhadap sembilan penyelenggara pemilu baik dari KPU daerah dan Pengawas Pemilu karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku, keputusan DKPP tersebut akan ditindaklanjuti dan diumumkan KPU. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, posisi KPU menerima keputusan DKPP sebagai dewan etik.
"Dalam posisi saat ini KPU menerima putusan DKPP. Dan kita akan umumkan dan tindaklanjuti untuk menjadi pembelajaran buat kita," ujar Ferrry kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jum'at (22/8/2014) pagi.
Mereka yang dipecat adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegau. Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto. Ketua KPU dan Anggota Serang A Lutfi Nuriman dan Adnan Hamsih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.