Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jadikan Pelajaran Pemecatan Sembilan Penyelenggara Pemilu

"Dalam posisi saat ini KPU menerima putusan DKPP. Dan kita akan umumkan dan tindaklanjuti untuk menjadi pembelajaran buat kita," ujar Ferrry.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPU Jadikan Pelajaran Pemecatan Sembilan Penyelenggara Pemilu
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dan anggota DKPP saat memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Dalam sidang putusan itu DKPP menetapkan pemecatan kepada sembilan orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, sebanyak 30 orang diberi peringatan dan 20 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dari 14 perkara yang disidangkan terkait pilpres. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kemarin mengeluarkan putusan pemberhentian tetap terhadap sembilan penyelenggara pemilu baik dari KPU daerah dan Pengawas Pemilu karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku, keputusan DKPP tersebut akan ditindaklanjuti dan diumumkan KPU. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, posisi KPU menerima keputusan DKPP sebagai dewan etik.

"Dalam posisi saat ini KPU menerima putusan DKPP. Dan kita akan umumkan dan tindaklanjuti untuk menjadi pembelajaran buat kita," ujar Ferrry kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jum'at (22/8/2014) pagi.

Mereka yang dipecat adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegau. Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto. Ketua KPU dan Anggota Serang A Lutfi Nuriman dan Adnan Hamsih.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas