PTUN Putuskan Gugatan Kubu Prabowo Rabu Lusa
Habiburokhman mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memutus gugatan yang mereka ajukan terkait pencapresan Joko Widodo pada Rabu (27/8)
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta – Anggota tim advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memutus gugatan yang mereka ajukan terkait pencapresan Joko Widodo pada Rabu (27/8/2014) lusa. Putusan ini akan menentukan apakah pencapresan Jokowi bermasalah atau tidak.
"Rabu akan ada putusan, apakah bersalah secara hukum atau tidak," kata Habib di Mabes Polri, Senin (25/8/2014).
Menurut Habib, ada beberapa perkara yang diajukan tim advokat Prabowo-Hatta ke PTUN, di antaranya persoalan pengunduran diri Jokowi saat hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, perkara lain yang juga digugat ke PTUN terkait Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 22 Juli 2014.
Habib menambahkan, pihaknya juga melaporkan adanya kasus perbedaan data daftar pemilih tetap (DPT). Perbedaan tersebut terkait Surat Keputusan KPU Nomor 477/Kpts/KPU/Tahun 2014 tertanggal 13 Juni. "Perbedaan SK itu berpengaruh terhadap keabsahan data secara hukum sah atau tidak," katanya.