Jokowi Bebas Mengganti Nama Proyek MP3EI
Joko Widodo (Jokowi) bersama kabinet selanjutnya punya hak untuk mengganti nama Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bersama kabinet selanjutnya punya hak mengganti nama Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Pasalnya dalam pemerintah selanjutnya, banyak warisan proyek dari pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Luky Eko menegaskan nama MP3EI bisa diubah tergantung kemauan pemerintah dan presiden Jokowi selanjutnya. Selama kabinet berikutnya ingin melanjutkan proyek.
"Nama tergantung pemerintah yang akan datang," ujar Luky di kantor Kementerian Perekonomian, Selasa (26/8/2014).
Luky memaparkan saat ini pemerintah dalam masa-masa terakhirnya akan mempercepat pelaksanaan dan penyelesaian MP3EI. Menurut Luky target utama kabinet Indonesia Bersatu jilid II adalah menyelesaikan sampai ground breaking.
"Kami mempercepat apa yang ada, setidaknya sampai ke ground breaking," ungkap Luky.
Luky memaparkan bahwa jika sudah sampai tahap ground breaking, pemerintah baru hanya tinggal melanjutkan. Namun jika masih dalam tahap perizinan dan pembebasan lahan, kabinet baru akan kesulitan menyesuaikan dengan UU yang sudah ada.
"Ada point of return akan berjalan pada saat pemerintah ganti, pada saat perijinan peraturan kita serahkan ke pemerintahan baru," ujar Luky.
Hingga saat ini sudah ada 383 proyek besar di MP3EI yang sudah ground breaking. Investasi yang masuk dari proyek tersebut mencapai Rp 865 triliun.