Dilantik Atau Tidak Jadi Anggota DPR RI, Nusron dan Agus Tunggu Pengadilan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan anggota DPR RI 2014-2019 yang dipecat oleh partainya harus menunggu putusan pengadilan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan anggota DPR RI 2014-2019 yang dipecat oleh partainya harus menunggu putusan pengadilan mengenai nasib mereka sebelum dilantik menjadi anggota pada 1 Oktober mendatang.
Sebagaimana diketahui beberapa calon DPR RI 2014-2019 dipecat oleh partainya sendiri adalah Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dari Partai Golkar.
"KPU harus mengkonfirmasi pada para pihak itu ya apalagi mereka sudah mengirim surat masing-masing ke KPU. Para pihak itu sudah mensengketakan di pengadilan negeri maka KPU akan menunggu sampai putusan itu in craht," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Apabila nantinya sesuai putusan pengadilan yang menang adalah DPP partai yang bersangkutan, maka secara otomatis calon DPR RI yang terpilih tersebut pelantikannya sebagai anggota dibatalkan dan diganti oleh partainya sebelumnya.
"Kalau sudah incraht kalau mereka dinyatakan bersalah yang benar adalah DPP yang benar, mereka (calon DPR RI) diberhentikan, diganti," ujar Husni.