Mahfud Sebut Prabowo Berhak Layangkan Gugatan Selain ke MK
Ia mengatakan Prabowo sudah mengakui keputusan MK itu bersifat final. Namun, masih ada persoalan lain yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Hukum Prabowo-Hatta terus melayangkan gugatan terkait pemilihan presiden. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo-Hatta melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Mantan Ketua Tim Prabowo-Hatta Mahfud MD ikut mengomentari hal tersebut. "Kalau yang saya tangkap ya untuk menjelaskan bahwa masalah-masalah di dalam proses pemilu itu yang harus ditunjukan kepada masyarakat," kata Mahfud disela-sela peluncuran buku 'Indonesia Gawat Darurat' di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (31/8/2014).
Ia mengatakan Prabowo sudah mengakui keputusan MK itu bersifat final. Namun, masih ada persoalan lain yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum. "Dan itu haknya Pak Prabowo," katanya.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan koalisi Merah-Putih pendukung Prabowo-Hatta tetap solid. Ia mencontohkan anggota koalisi terus melakukan konsolidasi guna membahas kinerja di parlemen. Koalisi juga membahas mengenai Pilkada di daerah.
"Iya-iya. Sampai saat ini mereka masih berkomunikasi dan saya juga masih sering sms-an," tuturnya.
Mantan Ketua MK itu juga membantah adanya anggota koalisi Merah Putih yang menyeberang ke kubu Jokowi-JK. "Kalau sejauh pengetahuan saya belum ada," imbuh Mahfud.