Ini Alasan Prabowo-Hatta Layangkan Gugatan ke PTUN dan MA
Prabowo-Hatta diketahui melakukan gugatan ke MA dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Prabowo-Hatta terus melayangkan gugatan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo-Hatta diketahui melakukan gugatan ke MA dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua DPP Gerindra Desmon J Mahesa mengatakan pihaknya menginginkan adanya catatan hukum dalam ketatanegaraan Indonesia. "Kita lihat ada proses yang cacat, lalu bagaimana responnya," kata Desmon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Menurut Desmon, pihaknya tidak melanggar prosedur karena melayangkan gugatan melalui mekanisme hukum.
"Ini ranah hukum untuk memperbaiki sistem pemilu, proses pemilu kedepan bagaimana, harusnya disambut positif," katanya.
Ia menjelaskan gugatan yang dilayangkan Prabowo-Hatta tidak akan membatalkan kemenangan Jokowi-JK.
"Ini kan pembelajaran tentang ketatanegaraan, termasuk pilpres hal yang lumrah," katanya," imbuhnya.