KPU Minta Pelantikan Jero dan Idham Samawi sebagai Anggota DPR Ditunda
Komisi Pemilihan Umum meminta pelantikan tiga Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 ditunda karena status mereka sebagai tersangka korupsi
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta pelantikan tiga Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 ditunda karena status mereka sebagai tersangka korupsi. Tiga nama itu sejauh ini belum diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dapat dilantik pada 1 Oktober mendatang.
"Nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga orang. Satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDIP. Kita minta kepada Presiden dipertimbangkan ditunda pelantikannya sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap," kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Ketiga nama anggota DPR terpilih yang menyandang status tersangka korupsi itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi (mantan Bupati Bantul) dan Herdian Koosnadi. Jero yang terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Sedangkan dua nama lainnya adalah Anggota DPR terpilih dari PDIP.
Berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch, Idham menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Menurut Husni, salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan pelantikan didasari rekomendasi dari sejumlah lembaga. Antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPU sudah menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan. Dan Rabu lalu KPU telah mengirimkan 555 dari 560 nama anggota DPR RI terpilih ke Sekretariat Negara, untuk surat keputusannya sebagai anggota dewan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Husni.
Jika presiden menyetujui permintaan KPU, maka selanjutnya pelantikan yang akan digelar 1 Oktober mendatang dapat ditangguhkan. Jika permintaan tidak diterima, pelantikan tetap akan dilaksanakan terlepas dari status hukum yang menjerat ketiganya.