Dana Pendidikan Agama Dipotong, Ini Dampak yang Ditakutkan DPR RI Akan Terjadi
Komisi VIII DPR RI mengkritisi pemangkasan anggaran Pendidikan Agama Islam di Kementerian Agama (Kemenag).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengkritisi pemangkasan anggaran Pendidikan Agama Islam di Kementerian Agama (Kemenag). Anggaran Pendidikan Islam yang semula Rp 46.9 triliun menjadi Rp 45.5 triliun atau mengalami efisiensi sebesar Rp 1.389 triliun atau 2,96 persen dari total anggaran Program Pendidikan Islam tahun 2017.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, mengatakan dana tersebut sepenuhnya dipotong untuk alokasi pada program Pendidikan Agama Islam (Pendis).
“Dengan demikian, dari total pagu anggaran Rp 56,216 triliun dipotong menjadi Rp 54,827 triliun,” ungkap Lukman.
Lukman juga mengatakan pengurangan anggaran ini jelas berpengaruh pada target pada pendidikan Islam. Kendati demikian, ia menjamin bahwa efisiensi ini tidak berdampak pada menurunya layanan pendidikan Islam.
Mendengar hal ini, Anggota DPR RI Endang Maria Astuti (F-PG) menolak pemotongan tersebut.
"Penurunan anggaran tersebut dapat berdampak pada pendidikan pembentukan karakter masyarakat Indonesia khususnya umat muslim," ungkap Endang saat rapat kerja dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2017).
Ia mengatakan selain berdampak pada pembentukan karakter, pemangkasan tersebut juga berpengaruh pada akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama.
"Bagaimana itu semua dapat terwujud kalau terhambat dengan pemotongan anggaran. Kami akan memperjuangakan ini untuk mencetak anak berkarakter, karena melalui pendidikan agama masyarakat bisa terhindar dari sikap radikal,” katanya.
Endang juga mendesak Menteri Agama segera membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.
"Pemerintah jangan malah membuat program baru dan mengesampingkan jasa para guru agama ini," tegas Endang. (Pemberitaan DPR RI)