Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Ini Cabuli Murid, Berdalih Memberi Hukuman

Informasi diperoleh, peristiwa tersebut semula Rahmat lakukan kepada seorang siswi sebut saja Melati, sekitar Desember 2017 silam.

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Guru merupakan Pahlawan Tanda Jasa yang selalu memberikan contoh baik bagi semua anak didiknya.

Namun sepertinya ungkapan tersebut tidak pantas bila dialamatkan kepada guru honor di salah satu SDN Desa Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini.

Pasalnya, bukannya memberikan contoh yang baik, Rahmat Hidayat alias Rahmat (26) malah mencabuli anak didiknya sendiri.

Baca: Adik Ahok: Selalu Ada Fenomena Alam yang Aneh Setiap Ada Peristiwa yang Melibatkan Kakaknya

Informasi diperoleh, peristiwa tersebut semula Rahmat lakukan kepada seorang siswi sebut saja Melati, sekitar Desember 2017 silam.

Rahmat yang tidak mampu menahan diri, ia pun kemudian mencium bibir dan meremas dada siswinya.

Perbuatan cabul tersebut kemudian terungkap setelah beberapa siswi lainnya mengalami dan menceritakan hal yang sama sehingga memantik kegaduhan guru dan orangtua korban.

Berita Rekomendasi

Hingga pada Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 11.00 Wita tadi, Rahmat yang semula sedang asyik memberikan pelajaran kepada siswa-siswinya. Ia pun tak berdaya saat orangtua korban bersama warga setempat.

Baca: Sandiaga Pekikkan Salam Ok Oce Ke Supir Angkot: Senyumnya Mana

Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Sungai Tabuk, AKP Idit Aditya saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun membenarkan.

"Betul, kepada tersangka kini ia kami jerat dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," ungkap Idit. (Banjarmasin Post/A Rizki Abdul Ghani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas