Penjelasan Dari Kemendikbud Terkait Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu
Warga di Indramayu, Jawa Barat, dikagetkan dengan beredarnya surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, yang melarang pihak sekolah
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Warga di Indramayu, Jawa Barat, dikagetkan dengan beredarnya surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, yang melarang pihak sekolah melakukan transaksi pembelian buku dengan pihak manapun.
Dalam surat bernomor 977/103D-sekret tersebut, setidaknya ada dua point penting yang dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Pertama, buku teks yang ada di sekolah menjadi bahan dan merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku, disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya.
Poin kedua adalah sekolah dilarang melakukan transaksi, pembelian buku dengan pihak manapun.
Dalam surat itu tertera, kedua rekomendasi tersebut berdasarkan UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Pemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018.
Atas beredarnya surat tersebut Sekertaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Didik Suhardi, menjelaskan bawasannya diri nya perlu menyapaikan klarifikasi, dan penyampaian terkait implementasi UU No 3 Tahun 2017 dan Pemendikbud No 1 Tahun 2018.
Didik mengatakan terkait isu pemerintah pusat yang menyediakan langsung buku kepada dinas pendidikan setempat tidaklah benar.
"Kalau isu pemerintah pusat mendrop (memberikan) buku itu jelas tidak ada," ujar Didik, saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Pihaknya mengatakan pemerintah selama ini hanya menyediankan dana melalui dana BOS khusus untuk pembelian buku, yang dana nya dialokasikan melalui dana transfer daerah.
"Total dana BOS itu mencapai empat puluh enam triliun, jadi untuk buku saja kalau dua puluh persen itu kira-kira tujuh (sampai) delapan triliun ," ujar Didik.
Dalam petunjuk teknis BOS, dijelaskan jika sekolah dapat menggunakan dana BOS Triwulan I dan Triwulan II atau semester 1 untuk membiayai pembelian buku utama yang harus sudah dibeli atau tersedia sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Dijelaskan pula dalam satu tahun dari dana BOS yang diterima, sekolah harus mencadangan 20 persen untuk pembayaran buku teks utama dan buku non tesk yang harus dibeli.
Dana 20 persen yang dicadangkan tersebut tidak berarti bahwa sekolah harus membeli buku teks utama dan buku non tesk dengan seluruh dana tersebut.