Kemendikbud dan BSSN Teken MoU Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
“Tujuan dari perjanjian untuk meningkatkan layanan pada publik yang lebih terpercata melalui penerapan sistem elektronik yang aman," ujar Totok
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hari ini melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
MoU tersebut tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik badan penelitian dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca: Pidato Berantem Jokowi yang Menuai Pro Kontra
Nota kesepahaman tersebut ditandantangani langsung oleh Sekertaris Utama BSSN Syahrul Mubarak dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat , Selasa (7/8/2018).
“Tujuan dari perjanjian untuk meningkatkan layanan pada publik yang lebih terpercata melalui penerapan sistem elektronik yang aman," ujar Totok.
Maksud kerjasama tersebut ini ialah penerapan sistem elektronik dapat menjadi acuan bagi para pihak dalam melaksanakan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan pihak Kemendikbud.
Sementara, tujuan perjanjian kali ini adalah mampu menjalankan sistem pemerintahan yang baik melalui penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Kemendikbud.
"Yang meliputi penerbitan sertifikat akteditasi oleh badan pengkreditasi nasional sekolah atau madrasah, dan badan pengakreditasi nasional anak usia dini dan pendidikan non formal," ujar Kepala bagian advokasi biro hukum dan organisasi Kemendikbud, Muhammad Irsan.
Baca: Said Iqbal Bocorkan Ciri-ciri Cawapres yang Bakal Dampingi Prabowo Subianto
Sementara ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian kerja sama ini meliputi, penyedian infrastruktur teknologi informasi yang mendukung sertifikat elektronik, penerbitan sertifikat elektronik dilingkungan pihak Kemendikbud.
"Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pihak ke 1 dan peningkatan sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik," ujar Irsan.