Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut 6 Ketentuan Baru Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menetapkan kebijakan baru terkait Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (

Lebih lanjut Menteri Nasir menjelaskan pola seleksi masuk PTN tahun 2019 tetap akan dilaksanakan melalui dua materi tes, yakni tes potensi skolastik (tps) dan tes kompetensi akademik (tka).

Untuk soal tka, lanjut Menristek, tetap akan menggunakan pilihan ujian sains dan teknologi (saintek) serta sosial humaniora (soshum).

5. Bisa melakukan tes 2 kali

Ketua Panitia SBMPTN 2018 sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret, Ravik Karsidi menyebutkan, peserta tes seleksi masuk perguruan tinggi negeri 2019 dapat mengikuti utbk maksimal sebanyak dua kali, dengan membayar uang pendaftaran utbk sebanyak Rp 200.000 pada setiap tes.

Ia menambahkan peserta dapat menggunakan nilai tertingginya dalam mendaftar program studi yang diinginkan, pada dua kali utbk, dengan jenis soal akan sama, namun pertanyaannya akan berbeda.

Ia menyebutkan, hal ini bertujuan menjaring calon mahasiswa berkualitas serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.

6. UTBK diselenggarakan 24 kali

Berita Rekomendasi

Ravik menambahkan, utbk akan dilakukan sebanyak 24 kali dalam setahun.

"Kami akan menyelenggarakan utbk selama 24 kali dalam setahun, dalam waktu 12 hari yakni Sabtu dan Minggu," jelasnya.

Pelaksanaan SBMPTN akan dilaksanakan bulan Maret 2019 dan akan serentak dimulai Pukul 08.00 dan Pukul 13.00 WIB. 

Lebih lanjut Menteri Nasir menjelaskan pola seleksi masuk PTN tahun 2019 tetap akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, yakni SNMPTN, SBMPTN dan Ujian Mandiri, dengan masing-masing daya tampung SNMPTN minimal 20%, SBMPTN minimal 40% dan seleksi mandiri maksimal 30% dari kuota daya tampung tiap prodi di ptn.

Simak video di atas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatikan, Ini 6 Aturan Baru SBMPTN 2019"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas