Pendaftaran 19 Perguruan Tinggi Kedinasan Dibuka 2 Hari Lagi! Ada STAN hingga IPDN, Siapkan Dirimu
Pendaftaran siswa baru pada19 perguruan tinggi kedinasan dimulai pada 9 April hingga 30 April. Ada PKN STAN hingga IPDN, simak ketentuannya!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
Pendaftaran siswa baru pada19 perguruan tinggi kedinasan dimulai pada 9 April hingga 30 April. Ada PKN STAN hingga IPDN, simak ketentuannya!
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali membuka penerimaan dan pendaftaran calon siswa-siswi/taruna-taruni perguruan tinggi kedinasan dua hari lagi yakni mulai tanggal 9 April 2019.
Pendaftaran akan digelar hingga tanggal 30 April 2019.
Sebanyak 19 perguruan tinggi kedinasan akan menerima pendaftaran siswa baru di tahun ini yang terdiri dari delapan Kementerian dan Lembaga.
Langkah ini sebagai satu upaya dalam jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CNPNS).
Baca: Siswa Jawa Timur Terbanyak Lolos SNMPTN, Gubernur Khofifah: Prestasi yang Membanggakan
Baca: KPAI Minta Kemdikbud Tak Buka Identitas Siswa yang Bocorkan Soal UNBK
Seperti tercantum dalam surat pengumuman nomor: B/3939/S.SM.01.00/2019 yang ditandatangani Sekretaris Kemen PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, sebanyak 9.176 kursi calon siswa-siswi/taruna-taruni akan tersedia.
Berikut ini daftar kedelapan K/L yang terdiri dari 19 pendidikan tinggi kedinasan:
- Kementerian Keuangan (PKN STAN) membuka 3.000 formasi
- Kementerian Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 1.700 formasi
- Badan Siber dan Sandi Negara (STSN) membuka100 formasi
- Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) membuka 600 formasi
- Badan Intelijen Negara (STIN) sebanyak 250 formasi
- Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS) sebanyak 600 formasi
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) sebanyak 250 formasi
- Kementerian Perhubungan dengan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi membuka 2.676 formasi
Pada kesempatan kali ini, peserta hanya diperbolehkan untuk mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan.
“Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan."
"Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur,” jelas Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (29/03/2019) dikutip Tribunnews.com dari laman resmi menpan.go.id.
Baca: Foto Soal UNBK Tersebar di Jejaring Percakapan, KPAI: Pelaku Bawa Ponsel ke Ruang Ujian
Baca: Siswa Foto Soal UNBK, KPAI Apresiasi Kemendikbud Bertindak Cepat dan Tepat
Penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni sekolah kedinasan melalui beberapa tahap prosek seleksi.
Sementara itu, Dwi juga menegaskan jika penerimaan dilakukan secara transparan.
Dwi memastikan, kelulusan tidak dapat diatur oleh pihak tertentu terlebih menggunakan sejumlah biaya.
“Tidak ada satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang."
"Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani,” kata dia.
Berikut ini ketentuan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni di 19 perguruan tinggi kedinasan dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
- Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal
- Calon peserta hanya boleh mendaftar di satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Apabila mendaftar dua program studi atau lebih, peserta dinyatakan gugur.
- Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Biaya pendaftaran dan biaya seleksi SKD diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Syafruddin Paparkan Tiga Syarat Agar Perguruan Tinggi Jadi Universitas Berkelas Dunia
Baca: Menristekdikti Beberkan Dampak AI Center of Excellence di Dunia Pendidikan
- Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
- Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Masyarakat yang mengikuti penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni tahun 2019 diimbau untuk selalu berhati-hati atas kemungkinan terjadinya penipuan terkait penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni.
(Tribunnews.com/Miftah)