Beda dengan 2018, Ini Syarat dan Panduan Pendaftaran TK, SD, SMP, SMA/SMK tahun 2019
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNEWS.COM - Ujian Nasional SMP/MTs atau UN SMP/MTs tahun ajaran 2018/2019 di seluruh Indonesia mulai digelar hari ini, Senin (22/4/2019).
Pelajaran yang akan diujikan dalam Ujian Nasional SMP/MTs atau UN SMP/MTs ada empat yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Mata pelajaran pertama yang akan diujikan di Ujian Nasional SMP/MTs atau UN SMP/MTshari ini adalah Bahasa Indonesia pada Senin (22/4/2019) mulai pukul 07.30 WIB.
Kemudian berturut-turut hingga Kamis (25/5), mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional SMP/MTs atau UN SMP/MTs adalah Matematika, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Selanjutnya, setelah mengikuti Ujian Nasional SMP/MTs atau UN SMP/MTs, seluruh siswa yang dinyatakan lulus tentunya akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Cara pendaftaran berbeda dengan tahun sebelumnya
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 (PPDB 2019) atau penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 (PPDB 2019) atau penerimaan siswa baru ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.
Permendikbud yang mengaturPenerimaan Peserta Didik Baru 2019 (PPDB 2019) atau penerimaan siswa baru ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Disebutkan dalam Permendikbud, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 (PPDB 2019) atau penerimaan siswa baru pada bulan Mei setiap tahun.
Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 (PPDB 2019) atau penerimaan siswa baru sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Berita selanjutnya Beda dengan 2018, Ini Syarat dan Cara Daftar TK, SD, SMP, SMA/SMK tahun 2019, Sebentar Lagi Dimulai