Banyak Laporan Masyarakat, Ombudsman Minta Evaluasi 4 Poin pada PPDB dan Sistem Zonasi 2019
Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Kemendikbud evaluasi sistem sebagai sikap atas banyaknya laporan ketidakpuasan masyarakat terhadap PPDB
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Kemendikbud evaluasi sistem sebagai sikap atas banyaknya laporan ketidakpuasan masyarakat terhadap PPDB.
Hal itu disampaikan oleh Komisaris Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, dalam keterangan yang diterima Tribun Jabar, Rabu (19/6/2019).
"Mempelajari sejumlah kasus dan laporan Masyarakat, Ombudsman RI memberikan tanggapan 4 poin evaluasi PPDB," ujarnya.
Ahmad Suaedy, mengatakan pada 4 poin tersebut berkenaan dengan laporan ketidakpuasan masyarakat dan kesalahpahaman masyarakat tentang pendaftaran PPDB.
Baca: 10 Rangkuman Hasil Sidang MK, Tim Prabowo Minta Maaf, Hakim MK Sebut Allah, Baginda dan Situng
1. Pengaturan PPDB pada Permendikbud No 51 Tahun 2018.
Ombudsman menyarankan agar pengaturan PPDB tahun ini pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengalami perbaikan.
Di antaranya, pertama, pada tahun-tahun sebelumnya Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga menyulitkan daerah atau Pemprov & Pemkab/Pemkot untuk menyesuaikan dengan aturan baru.
Sedangkan tahun ini Permendikbud itu sudah terbit setidaknya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Seharusnya waktu 6 (enam) bulan dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPDB dan perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan keributan yang mendadak.